Lembaga negara yang bebas dan mandiri, berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Tugas dan kewenangan Presiden M
Memegang kekuasaan pemerintahan, mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah, pemegang kekuasaan tertinggi atas AL/AD/AU, memberi grasi
KY merupakan
Lembaga yang berperan dalam proses seleksi hakim agung dan melakukan pengawasan para hakim
Tugas dan wewenang DPR / Dewan Perwakilan Rakyat
membentuk UU yang dibahas bersama Presiden, memberikan persetujuan atau tidak tentang pergantian UU, melakukan pengawasan terhadap UU, menyebarluaskan RUU
Hak angket DPR yaitu
hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Kewenangan MA adalah
mengadili pada tingkat kasasi
Hak interpelasi DPR yaitu
hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
Lembaga-lembaga negara menurut UUD
MPR, PRESIDEN, DPR, BPK, MA, MK, DPD, dan KY
Kewenangan MK adalah
menguji UU, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai dan perselisihan hasil pemilu
Hak menyatakan pendapat DPR yaitu
hak atas kebijakan mengenai kejadian luar biasa, sebagai tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, dugaan presiden atau wapres melakukan pengkhianatan
Tugas MPR / Majelis Permusyawaratan Rakyat
memasyarakatkan ketetapan MPR, mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat
Your experience on this site will be improved by allowing cookies.