memasyarakatkan ketetapan MPR, mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat
15
Tugas dan kewenangan Presiden M
Memegang kekuasaan pemerintahan, mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah, pemegang kekuasaan tertinggi atas AL/AD/AU, memberi grasi
15
Tugas dan wewenang DPR / Dewan Perwakilan Rakyat
membentuk UU yang dibahas bersama Presiden, memberikan persetujuan atau tidak tentang pergantian UU, melakukan pengawasan terhadap UU, menyebarluaskan RUU
15
Hak interpelasi DPR yaitu
hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
15
Hak angket DPR yaitu
hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
15
Hak menyatakan pendapat DPR yaitu
hak atas kebijakan mengenai kejadian luar biasa, sebagai tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, dugaan presiden atau wapres melakukan pengkhianatan
15
BPK merupakan
Lembaga negara yang bebas dan mandiri, berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
15
Kewenangan MK adalah
menguji UU, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai dan perselisihan hasil pemilu
15
Kewenangan MA adalah
mengadili pada tingkat kasasi
15
KY merupakan
Lembaga yang berperan dalam proses seleksi hakim agung dan melakukan pengawasan para hakim