memasyarakatkan ketetapan MPR, mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Kewenangan MK adalah
menguji UU, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai dan perselisihan hasil pemilu
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Tugas dan wewenang DPR / Dewan Perwakilan Rakyat
membentuk UU yang dibahas bersama Presiden, memberikan persetujuan atau tidak tentang pergantian UU, melakukan pengawasan terhadap UU, menyebarluaskan RUU
Oops!
Check
Okay!
Check
boom
Lose 50 points!
Oops!
seesaw
Swap points!
Okay!
rocket
Go to first place!
Okay!
lifesaver
Give 25 points!
Oops!
15
KY merupakan
Lembaga yang berperan dalam proses seleksi hakim agung dan melakukan pengawasan para hakim
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Hak angket DPR yaitu
hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Tugas dan kewenangan Presiden M
Memegang kekuasaan pemerintahan, mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah, pemegang kekuasaan tertinggi atas AL/AD/AU, memberi grasi
Oops!
Check
Okay!
Check
15
BPK merupakan
Lembaga negara yang bebas dan mandiri, berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Hak interpelasi DPR yaitu
hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Kewenangan MA adalah
mengadili pada tingkat kasasi
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Lembaga-lembaga negara menurut UUD
MPR, PRESIDEN, DPR, BPK, MA, MK, DPD, dan KY
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Hak menyatakan pendapat DPR yaitu
hak atas kebijakan mengenai kejadian luar biasa, sebagai tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, dugaan presiden atau wapres melakukan pengkhianatan