Lembaga negara yang bebas dan mandiri, berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Lembaga-lembaga negara menurut UUD
MPR, PRESIDEN, DPR, BPK, MA, MK, DPD, dan KY
Oops!
Check
Okay!
Check
15
KY merupakan
Lembaga yang berperan dalam proses seleksi hakim agung dan melakukan pengawasan para hakim
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Kewenangan MA adalah
mengadili pada tingkat kasasi
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Hak menyatakan pendapat DPR yaitu
hak atas kebijakan mengenai kejadian luar biasa, sebagai tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, dugaan presiden atau wapres melakukan pengkhianatan
Oops!
Check
Okay!
Check
lifesaver
Give 25 points!
Oops!
seesaw
Swap points!
Okay!
fairy
Take points!
5
10
15
20
25
banana
Go to last place!
Oops!
15
Hak interpelasi DPR yaitu
hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Tugas MPR / Majelis Permusyawaratan Rakyat
memasyarakatkan ketetapan MPR, mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Hak angket DPR yaitu
hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Tugas dan kewenangan Presiden M
Memegang kekuasaan pemerintahan, mengajukan RUU kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah, pemegang kekuasaan tertinggi atas AL/AD/AU, memberi grasi
Oops!
Check
Okay!
Check
banana
Go to last place!
Oops!
star
Double points!
Okay!
fairy
Take points!
5
10
15
20
25
baam
Lose 10 points!
Oops!
banana
Go to last place!
Oops!
fairy
Take points!
5
10
15
20
25
fairy
Take points!
5
10
15
20
25
thief
Give points!
5
10
15
20
25
15
Tugas dan wewenang DPR / Dewan Perwakilan Rakyat
membentuk UU yang dibahas bersama Presiden, memberikan persetujuan atau tidak tentang pergantian UU, melakukan pengawasan terhadap UU, menyebarluaskan RUU
Oops!
Check
Okay!
Check
15
Kewenangan MK adalah
menguji UU, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai dan perselisihan hasil pemilu